OTONOMI
DAERAH
Dede Mahendra
Universitas Gunadarma
AHMAD NASHER S.I.KOM MM
Pengertian
Otonomi Daerah
Secara
etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu
"otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari
kata "autos" yang berarti
sendiri dan "namos" yang
berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau
memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi
daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri
kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus
daerahnya sendiri.
Secara
umum,
pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah
menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut
berbunyi otonomi daerah merupakan
hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
.
Menurut
Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi daerah merupakan kewenangan
untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Menurut
Encyclopedia of Social Scince, otonomi daerah
merupakan hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan
kebebasan aktualnya.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
- Menurut F. Sugeng Istianto : Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
- Menurut Syarif Saleh : Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
- Menurut Kansil : Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
- Menurut Widjaja : Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
- Menurut Philip Mahwood : Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
- Menurut Benyamin Hoesein : Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
- Menurut Mariun : Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
- Menurut Vincent Lemius : Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dasar
Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
- Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Penerapan
Otonomi Daerah
Penerapan (Pelaksanaan) otonomi daerah di Indonesia
menjadi titik fokus penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan ciri khas daerah masing-masing. Otonomi daerah mulai diberlakukan
di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi
pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa kemampuannya dalam mengatur serta
melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Berkembang atau
tidaknya suatu daerah tergantung dari kemampuan dan kemauan untuk dapat
melaksanakannya. Pemerintah daerah bisa bebas berekspresi dan berkreasi dalam
rangka membangun daerahnya sendiri, tentu saja harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Tujuan
Otonomi Daerah
- Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Keadilan Nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat.
- Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
- Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
- Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama
yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
- Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
- Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
- Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Adapun tujuan
otonomi daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
- Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
- Untuk meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
- Untuk meningkatkan daya saing daerah.
Manfaat
Otonomi Daerah
Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif
bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan
wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat
memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain
itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hakikat
Otonomi Daerah
Pada dasarnya, hakikat otonomi daerah merupakan upaya
yang dibentuk guna memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang diwujudkan dengan
melakukan kegiatan atau membuat pembaharuan yang sesuai dengan kehendak dan
kepentingan masyarakat.
Karena hakikatnya yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat daerah, maka data keuangan memegang peranan penting
dalam hal pengelolaan sumber pembiayaan serta alokasi pendapatan dan belanja
daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah yang bersangkutan.
Data keuangan daerah dapat memberikan deskripsi secara
statistik mengenai perkembangan anggaran dan bagaimana anggaran tersebut
dialokasikan. Data statistik tersebut memiliki kegunaan untuk menentukan
kebijakan daerah dan dapat pula memberikan gambaran mengenai kemampuan serta
kemandirian suatu daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Implementasi otonomi daerah merupakan titik penting
pembuktian kemampuan dan kemandirian daerah otonom untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya.
Pelaksanaan otonomi daerah dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan sumber daya alam dan keunikan yang dimiliki daerahnya serta
bagaimana keunikan dan kekayaan alam tersebut dapat menjadi modal utama
pengembangan daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan upaya pembuktian
pemerintah pusat sebagai pemberi kewenangan serta pemerintah daerah sebagai
pihak yang dilimpahkan kewenangan untuk meningkatkan kualitas sumber daya dan
potensi daerah.
Berhasil atau tidaknya pelaksanaan otonomi daerah
sangat ditentukan oleh kemampuan pihak-pihak terkait serta partisipasi aktif
dari masyarakat daerah itu sendiri sebab pada dasarnya otonomi daerah dibuat
agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan.
Prinsip
Otonomi Daerah
- Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas
Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara
yang meliputi:
- Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
- Asas tertib penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
- Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Adapun tiga
asas otonomi daerah yang meliputi:
- Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
- Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
- Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.
Kesimpulan :
Otonomi daerah
merupakan suatu hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada daerahnya sendiri
sehingga setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun,menata dan mengatur
program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat.
Dalam pelaksanaan
menjalankan pemerintahan daerah, otonomi daerah harus sesuai dengan
prinsip-prinsipnya dan terjadi suatu koordinasi atau kerja sama yang benar dan
baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu juga harus dibutuhkannya
kejujuran yang menimbulkan rasa saling percaya dan pertanggung jawaban dari
aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya sehingga suatu masalah-masalah
yang timbul dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat berkurang,dapat meminimalisir
masalah-masalahnya sehingga masalah tersebut dapat diatasi sehingga
pemerintahan dapat berkerja secara optimal.
Sangat banyak hal
yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan-pelaksanaan otonomi daerah,
tetapi ada suatu hal yang sangat penting yang harus dilakukan untuk
meningkatkan pelaksanaan-pelaksanaan otonomi daerah itu adalah dengan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada daerah tersebut sebagai
pelaksana dari otonomi daerah tersebut dan untuk mewujudkan keadaan optimal tersebut,berlaku
proposisi bahwa pada dasarnya segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada
daerah untuk mengidentifikasikan ,merumuskan , mengatur kebijakan dan
memecahkannya, kecuali untuk persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin
diselesaikan oleh daerah itu sendiri dalam perspektif keutuhan dan kestuan
suatu negara dan bangsa.
Pembagian kewenangan,hak
serta kewajiban antara pemerintah daerah dan pemerintrah pusat harus berlandaskan
pada pemikiran bahwa otonomi daerah sebagai suatu janji atau berupa sebuah komitmen
dan kebijakan politik nasional.Otonomi daerah memiliki beberapa tujuan dalam
tiga ruang lingkup yaitu politik, ekonomi dan sosial budaya serta dalam penyelenggaraan
pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara serta tiga asas
otonomi daerah sebagai acuannya.
Referensi Otonomi Daerah :
http://www.markijar.com/2016/07/otonomi-daerah-lengkap-pengertian-dasar.html
http://riantoivansky.blogspot.co.id/2012/11/makalah-otonomi-daerah.html
http://menulis-makalah.blogspot.co.id/2015/11/makalah-otonomi-daerah-pengertian.html
http://www.sayanda.com/otonomi-daerah/