Minggu, 16 Oktober 2016

[PKN] - Wawasan Nusantara

 Wawasan Nusantara

Dede Mahendra
Universitas gunadarma
AHMAD NASHER S.I.KOM MM

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas(Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an, sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.

1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli - Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut :
  •  Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
  • Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2. Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut :

a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut :
  •  Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
  •  Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional.

c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut :
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan.
  •    Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
3. Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.

4. Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut :

a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut :
  •   Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
  • Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan individu dan golongan
  •  Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.

b. Aspek Kewilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa.

c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya.

d. Aspek Sejarah, Dapat mengacu kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

5. Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara - Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut :

a. Kehidupan Politik
  •  Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. 
  •   Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
  •  Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
  •   Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
  •  Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.

b. Kehidupan Ekonomi
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil. 

c. Kehidupan Sosial
  •  Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
  •  Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.

d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  • Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
  •   Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.

6. Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.

7. Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut :
  • Landasan Idil adalah pancasila
  •  Landasan Konstitusional adalah UUD 1945

8. Asas Wawasan Nusantara -  Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
  •   Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  •  Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerja sama
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut :
  •  Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
  • Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
  •  Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Kesimpulan

Secara garis besar wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa terhadap diri,lingkungan serta tanah airnya yang beragam terdiri dari suku,bahasa,agama serta semua aspek atau nilai – nilai kehidupan yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan rasa persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan diberbagai wilayah-wilayah atau pulau-pulau yang masih dalam ruang lingkupnya dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara untuk mencapai suatu tujuan nasional.

wawasan nusantara mempunyai fungsi tersendiri sebagai wawasan yang ada dalam suatu bangsa, secara umum wawasan nusantara itu sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara.Sedangkan menurut pendapat para ahli wawasan nusantara itu berfungsi untuk membentuk dan membina persatuan serta merupakan ajaran dasar nasional. Kemudian fungsi wawasan nusantara terbagi dalam beberapa pandangan yaitu sebagai konsepsi,pembangunan nasional,pertahanan dan keamanan,  dan wawasan kewilayahan.

Tujuan dari wawasan nusantara ini adalah untuk mewujudkan rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi yang hanya mengutamakan kepentingan nasional.Latar belakang dari wawasan nusantara dibagi menjadi 4 aspek yaitu aspek pancasila,kewilayahan nusantara,sosial budaya,sejarah sedangkan penerapan wawasan nusantara terbagi menjadi 4 kehidupan yaitu kehidupan politik,ekonomi,sosial,pertahanan dan keamanan.

wawasan nusantara dalam paradigma nasional yang menjadi pedoman,motivasi serta membimbing suatu bangsa,masyrakat dan bernegara dalam peradaban yang lebih baik, kedudukan wawasan nusantara itu adalah pancasila sebagai falsafah,UUD 1945,sebagai visi nasional,sebagai konsepsi nasional serta politik dan strategi nasional kemudian landasan wawasan nusantara terbagi menjadi 2 bagian yaitu landasan idil dan landasan kontitusional serta asas wawasan nusantara terangkum dalam 6 asas yaitu tujuan yang sama,keadilan,kejujuran,solidaritas,kerjasama dan kesetiaan.

Hakikat wawasan nusantara akan selalu utuh dalam lingkungan nasional untuk tujuan yang sama walaupun telah berganti peradaban dan dasar hukum wawasan nusantara telah diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang telah tertulis atau tercantum dalam dasar-dasar hukum nasional suatu bangsa.

Referensi :

Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga: Jakarta.

Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.

Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.

http://www.artikelsiana.com/2015/04/wawasan-nusantara-pengertian-fungsi-tujuan.html

Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.

Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University.

Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.