Hak Asasi Manusia(HAM) &
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM)
Dede
Mahendra
Universitas
Gunadarma
AHMAD
NASHER S.I.KOM MM
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah
dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal
27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum
Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian
antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan
suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes
mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock
mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ
Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada
dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak
Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut
haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak
fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang
dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal
berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat
berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama masih menyangkut persoalan HAM pada
masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung
jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang
terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi
manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi
manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi
manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila
suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat
nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.
Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai
perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu
mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara
yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :
Contoh Pelanggaran HAM
- Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
- Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
- Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
Pengertian
Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
1. UU
No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati,
dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
2. John
Locke
HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap
manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga
sifatnya adalah suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah
hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
4. Haar Tilar
4. Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan,
apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak
bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke
dunia.
5. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
5. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi
manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap
manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga
HAM bersifat suci.
6. Mahfudz M.D.
6. Mahfudz M.D.
HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat
setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan
pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
7. Muladi
Hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau
mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
8. Peter R. Baehr
8. Peter R. Baehr
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat
mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
9. Karel Vasak
9. Karel Vasak
Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat
dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang
dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi
suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
10. Miriam Budiarjo
10. Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada
setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak
tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya
perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
11. C. de Rover
11. C. de Rover
Hak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus
dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang
universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar,
namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi
merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak
asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional
diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak
lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah
dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat
yang universal dan abadi.
12. Austin-Ranney
Hak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi
setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta
sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
13. A.J.M. Milne
13. A.J.M. Milne
Hak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah
dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala
tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
14. Franz Magnis Suseno
14. Franz Magnis Suseno
Hak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki
pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena
hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai
seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
15. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak
yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
16. G.J Wolhos
16. G.J Wolhos
Hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah
mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut
tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama
saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
17. Leah Kevin
17. Leah Kevin
Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang
pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak
seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang
berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM
adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional
18. Komnas HAM
18. Komnas HAM
HAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari
berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan
kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan
antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai
makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta
penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan
alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi
manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung
adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya
individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan
yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata
dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau HAM mempunya
beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya.
Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
- Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
- Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah ada pada saat manusia itu lahir.
- Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya. Persamaan merupakan salah satu dar berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-Macam HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
1. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
- Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
- Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
- Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
2. Hak
Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
3. Hak Asasi Hukum
- Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
- Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
- Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum
dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan
hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
- Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
- Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
- Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak
Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan
berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
5. Hak Asasi Peradilan
- Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
- Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama
terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut
:
6. Hak Asasi Sosial Budaya
- Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
- Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan
dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai
berikut :
- Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua
manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu
merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan
bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada
kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah
hak asasi manusia.
Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat
berbagai peristiwa yang sudah menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya
penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang
terhadap Indonesia.
Selain itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya
yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya
bahkan hingga menimbulkan banyak korban yang berjatuhan. Berikut beberapa
contoh mengenai penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di
Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini sudah banyak yang masih tanda tanya.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut.
Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
Sejumlah jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut.
Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
2. Kasus penembakan misterius (Petrus)
pada tahun 1982-1985
Penembakan misterius atau dapat disebut juga dengan
Petrus alias operasi clurit merupakan sebuah operasi rahasia yang digelar oleh
mantan Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi tingkat kejahatan yang
tinggi pada saat itu.
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga
pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan
masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak
jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas
pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena
luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di
antaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat
74 orang tewas dan 28 di antaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan
dalam keadaan tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga
dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke
sungai, kebut, laut, dan hutan
3. Tragedi
Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
Pada tanggal 13
hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi hampir di
seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali
dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan
dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena
tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
4. Kasus terbunuhnya seorang aktivis
HAM Munir Said Thalib
Munir Said Thalib ditemukan meninggal
dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pada
saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM paling
vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau
HAM Indonesia Imparsial.
Saat menjabat menjadi Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada kala itu. Pada saat itu ia membela para aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh tidak menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota tim Mawar.
Saat menjabat menjadi Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada kala itu. Pada saat itu ia membela para aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh tidak menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota tim Mawar.
Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili
seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly
mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti
berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju
Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly
bukan otak pembunuhan tersebut.
5. Tragedi
Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
Tragedi Wamena berdarah terjadi pada
tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Terdapat sekelompok massa yang
tidak dikenal membobol sebuah gudang bersenjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan
tersebut menewaskankan 2 anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu serta
Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan penjaga gudang senjata. Kelompok
penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah senjata dan juga amunisi. Dalam
rangka pengejaran terhadap pelaku pembobolan gedung bersenjata tersebut, aparat
TNI-Polri diduga melakukan penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa,
penangkapan sehingga pada saat itu menimbukan korban jiwa serta pengungsian
penduduk yang dilakukan secara paksa.
Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.
Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak mampu untuk dilaksanakan secara mutlak, hal ini karena melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji. Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun karena itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting.
Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.
Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak mampu untuk dilaksanakan secara mutlak, hal ini karena melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji. Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun karena itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting.
Kesimpulan :
HAM merupakan hak
asasi manusia yang sudah ada sejak lahir ke dunia yang akan terus dibawa sampai
meninggalkan dunia, setiap manusia yang terlahir ke permukaan bumi ini sudah
mempunyai HAM yang akan dibawa kemanapun dia berada baik itu pergi ke
daerah/wilayah,negara atau belahan dunia manapun serta kapan saja, dan untuk siapa saja, segala hak yang berakar dari martabat, harkat, serta kodrat
manusia adalah hak yang lahir bersama manusia itu.
Hak asasi manusia
ini lebih penting perannya dibandingkan hak yang diberikan suatu perusahaan
yang menaikan jabatan pegawai, hak penguasa ataupun hak-hak raja karna HAM(hak
asasi manusia) berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang telah diberikan kepada
seluruh umat manusia.
HAM dapat diatikan sebagai kepunyaan atau
kepemilikan yang bersifat utama dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah
yang telah diberikan oleh allah SWT dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Hak Asasi Manusia atau HAM ini mucul dari keyakinan manusia bahwa semua
manusia yang telah terlahir ke permukaan bumi dan juga selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama,setara dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas
dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama dan tidak membedakan
antara satu dan yang lainnya. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan
beradab. HAM bersifat universal berlaku di mana saja,kapan saja dan dimana saja, Hak itu tidak tergantung pada pengakuan
manusia, negara, dan masyarakat lain, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa
mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis), bahasa dan
sebagainya.
Referensi :
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html
google.com
wikipedia.com