A.
Pengertian
Hukum Industri
Hukum industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan, yang berarti
sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang
terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan
terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut
berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut
untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industri.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk
meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati
adalah :
·
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus
menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat
menghendakinya.
- Karena adanya paksaan
(sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri
adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang
setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan
dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati
areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
B.
Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak
kekayaan intelektual khususnya rahasia dagang, desain industri, desain tata
letak sirkuit terpadu, paten, merek, dan hak cipta, seperti diketahui merupakan
kekayaan intelektual yang mempunyai manfaat ekonomi. Karena bermanfaat ekonomi
maka suatu kekeyaan intelektual dapat menjadi asset perusahaan. Berdasarkan
suatu perjanjian, suatu perusahaan dapat memberikan hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi kekayaan intelektual yang dimiliki kepada
perusahaan lain.
Pemanfaatan
nilai-nilai ekonomi ini secara optimal, pemegang hak salah satu kekayaan
intelektual tersebut seringkali tidak melakukan pemanfaatan ekonomi secara
optimal. Karena itu undang-undang yang berlaku, kepada seseorang atau perusahaan
yang menpunyai asset HaKI diperbolehkan untuk memberikan hak atas aser HaKI
yang dimiliki kepada perusahaan lain untuk pemanfaatan sebesar-besarnyasuatu
asset HaKI berdasarkan Lisensi atau waralaba.
Hak Kekayaan Intelektual
(selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual.
Kalau
dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di
Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo
dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum
tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR
tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi
tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang
dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak
cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi,
pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan
prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif
bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual
Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property
Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah
PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001
WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual
Sedunia.
Kekayaan merupakan abstraksi yang
dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu
kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual
manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat
(private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada
individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan
sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
Lisensi
(Licencing)
Secara
substansif maka lisensi telah diatur dalam antrian yang sama dalam tujuh
perundang-undangan HaKI Indonesia yang terdiri dari
- Undang-undang No. 29 Tahun 2000
tentang perlindungan varietas tanaman.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000
tentang rahasia dagang.
- Undang-undang No. 31 Tahun 2000
tentang desain industri.
- Undang-undang No. 32 Tahun 2000
tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001
tentang paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang merk.
- Undang-undang No. 19 Tahun 2002
tentang hak cipta.
lisensi
merupakan bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima
lisensi untuk memanfaatkan atau menggunakan (bukan mengalihkan hak) suatu
kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat
tertentu dalam jangka waktu tertentu yang umumnya disertai dengan imbalan
berupa royalty.
Lisensi
bisa merupakan suatu tidakan hukum berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban.
Lisensi sukarela adalah suatu cara pemegang HaKI memilih atau memberikan hak
berdasarkan perjanjian keperdataan hak-hak ekonomi hak kekayaan intelektual
kepada pihak lain sebagai pemegang hak lisensi untuk mengeksploitasi. Lisensi
merupakan cara pemberian hak ekonomi yang diharuskan perundang-undangan, tanpa
memperhatikan apakah pemilik menghendakinya atau tidak.
Umumnya
pemegang lisensi akan bernegoisasi dan mengadakan mufakat tentang pemberian
pemanfaatan ekonomi HaKI dalam cangkupan lisensi. Cangkupan lisensi yaitu
batasan mengenai apa yang dapat atau tidak dapat dilakukan pemegang lisensi
terhadap HaKI yang dialihkan dan biasanya diuraikan dalam perjanjian lisensi.
Perjanjian lisensi bisa merupakan kontrak-kontrak yang sederhana, pendek, atau
panjang sangat detail bagaikan sebuah buku. Seringkali perjanjian lisensi
merupakan perjanjian standar dimana pemilik HaKI (lisensor) menguasai isi dari
kontrak dan tidak ada kemungkinan tawar menawar bagi penerima lisensi. Dibeberapa
negara pemerintah akan meneliti apakah kontrak lisensi sesuai dengan;
- Hukum perjanjian
- Undang-undang HaKI
- Undang-undang anti-monopoli
- Undang-undang penanaman modal
- Kebijakan public dan
kepentingan umum
C. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial
property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan
industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan
industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober
1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri,
dan desain tata letak sirkuit terpadu, dll.
Hak kekayaan industri meliputi:
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Merk
(Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Informasi rahasia dagang adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang
menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau
faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas
tertentu dari barang yang dihasilkan).
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(Layout Design of Integrated Circuit)
Denah rangkaian yaitu peta (plan)
yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus listrik
menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prameter fisik
lainnya.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
D. Hak
Cipta
Hak cipta Merupakan hak eksklusif bagi pencipta untuk menguntungkan
atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang lmu pengetahuan , seni dan
sastra lainnya , dapat terdiri dari buku, program computer, ceramah, kuliah,
pidato dan ciptaan lainnya yang sejenis dengan hak cipta. Hak cipta dapat
berupa rekaman suara atau gambar pertunjukkan seseorang pelaku (performer),
misalnya seorang penyanyi atau penari diatas panggung, merupakan hak terkait
yang dilindungi hak cipta.
Karena ciptaan dilindungi oleh hak
cipta sebagai hak eksklusif, ciptaan-ciptaan ini menjadi hak yang semata-mata
diperuntukkan bagi pencipta atau pihak lain yang diperbolehkan memanfaatkan hak
tersebut seizing pencipta. Kegiatan mengumumkan atau memperbanyak diartikan
sebagai kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan,
mengimpor atau mengekspor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,
menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada public melalui sarana
apapun.
Secara tradisional, hak cipta telah
diterapkan ke dalam buku-buku, tetapi sekarang hak cipta telah meluas dan
mencangkup perlindungan atas karya sastra, drama, karya music dan artistic
termasuk rekaman suara, penyiaran suatu film dan televisi dan program computer.
Hak cipta bagi kebanyakan karya cipta berlaku untuk selama hidup pencipta dan
50 tahun setelah meninggalnya pencipta. Bagi negara-negara berkembang, fakta
bahwa negara-negara maju mengontrol atas sebagian besar piranti lunak .
produk-produk video dan music yang terkenal dengan apa yang dinamakan dengan
budaya global. Tidak dapat dihindarkan lagi telah mengakibatkan permasalahan
dibidang pembajakan dan impor parallel.
Dalam hubungan kepemilikan terhadap
hak cipta, hukum bertindak dan menjamin pencipta untuk menguasi dan menikmati
secara eksklusif hasil karyanya dan jika perlu negara membantu penegakan
hukumnya. Perlindungan hukum adalah merupakan kepentingan pemilik. Hak cipta
baik secara individual baik secara individual maupun kelompok merupakan subjek
hak. Untuk membatasi timbulnya kepentingan individu, hukum memberikan jaminan
tetap terpeliharanya kepentingan masyarakat. Terdapat 4 prinsip dalam system
HaKI (hak kekayaan intelektual) untuk menyeimbangkan kepentingan masyarakat :
1.
Prinsip keadilan (the principle of natural justice)
Pencipta yang menghasilkan suatu
karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar memperoleh imbalan baik berupa
materi maupun bukan materi, seperti adanya rasa aman karena dilindungi, dan
diakui atas hasil karyanya. Hukum memberikan perlindungan kepada pencipta
berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya yang disebut
hak. Alasan melekatnya hak pada HaKI adalah penciptaan berdasarkan kemampuan
intelektualnya. Perlindungan ini pun tidak terbatas didalam negeri pencipta
sendiri, melainkan dapat meliputi perlindungan diluar batas negaranya.
2.
Prinsip ekonomi (the economic argument)
HaKI yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuknya, memiliki manfaat dan nilai ekonomi
serta berguna bagi kehidupan manusia. Adanya nilai ekonomi HaKI merupakan suatu
bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya, misalnya dalam bentuk pembayaran royalty
terhadap pemutaran music dan lagi hasil ciptaannya.
3.
Prinsip Kebudayaan (the cultural
argument)
Pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradaban, dan martabat manusia. Selain itu, akan memberikan keuntungan baik
bagi masyarakat, bangsa maupun negara pengakuan atas kreasi, karya, karsa,
cipta manusia yang dilakukan dalam system HaKI diharapkan mampu membangkitkan
semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
4.
Prinsip social (the social argument)
Hukum tidak mengatur kepentingan
manusia sebagai individu yang berdiri sendiri terlepas dari manusia yang lain,
tetapi hukum mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat. Jadi,
manusia dalam hubungannya dengan manusia lain sama-sama terikat dalam ikatan
satu kemasyarakatan. Sistema HaKI dalam memberikan perlindungan kepada pencipta
, tidak boleh diberikan semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu atau
persekutuan atau kesatuan saja, melainkan berdasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi social dan lisensi wajib dalam UUHC (undang-undang hak cipta) Indonesia.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Dalam mengumumkan atau memperbanyak
ciptaan serta member izin untuk harus memperhatikan pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembatasan dilakukan agar
dalam setiap menggunakan dan mengfungsikan hak cipta sesuai dengan tujuan.
Dalam setiap perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum selalu diletakkan
dengan syarat-syarat tertentu. Pengegang wewenang yang tidak memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang sudah pasti tidak akan
memperoleh perlindungan hukum.
Hal yang dikehendaki dalam
pembatasan terhadap hak cipta adalah agar setiap orang atau badan hukum tidak
menggunakan haknya secara sewenang-wenang. Setiap penggunaan hak harus
diperhatikan terlebih dahulu apakah hal itu tidak bertentangan atau tidak
merugikan kepentingan umum. Sehingga menimbulkan kesan hak individu dihormati,
namun dengan adanya pembatasan maka sesungguhnya dalam penggunaannya tetap
didasarkan atas kepentingan hukum.
Hak eksklusif pencipta atau pemegang
hak cipta dapat mengatur
penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang
hak cipta merupakan suatu hak eksklusif
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta: Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
E. Undang-Undang Hak Cipta
Pada masa sekarang, masih banyak
orang yang belum memahami makna tentang Hak Cipta. Disebutkan dalam UU No 19
Th. 2002 pasal 1 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih
banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan baik oleh individu maupun
oleh kelompok tertentu terhadap karya seseorang. Banyak
penyebab
yang menjadikan pembajakan semacam ini bisa menyebar luas di Indonesia,
terutama di bidang teknologi. Penyebab-penyebab itu antara lain:
- kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia
- motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta
- aksesibilitas yang lebih mudah
Dengan
keuntungan yang demikian besar dan modal kecil yang dibutuhkan untuk menjual
produk bajakan ke para pelanggan, menjadikan kasus-kasus semacam ini menjadi
tumbuh subur di kalangan masyarakat. Meskipun undang-undang telah dibuat,
sepertinya hal itu tidak membuat jera para pelaku pembajakan.
Di
dalam UU No. 19 Tahun 2002 pasal 66 bahkan disebutkan bahwa hak untuk
mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65
tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap
pelanggaran Hak Cipta. Hal ini berarti “pelaku pelanggaran hak cipta,
selain dapat dituntut secara perdata, juga dapat dituntut secara pidana”
(Rachmadi, 2003:159).
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
di dalam bidang ilmu pengetahuan, seni serta sastra seperti yang tertuang di
dalam UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 11 Tentang Hak Cipta.
Dalam
UUHC 2002 juga ditegaskan bahwa Hak Cipta tidak berarti mutlak.
Maksudnya, hak-hak kepentingan umum juga diperhatikan selain hak
individualitas. Terutama dalam hal ini adalah ciptaan yang dianggap bisa
mengganggu dan mencelakakan orang banyak. Hal ini juga dipertegas lagi dalam
sistem demokrasi kita yang “memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin
dicapai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam
koridor manajemen nasional” (Sumarsono, dkk, 2002:33)
Dari
paparan di atas, bisa diketahui bahwa hukum di Indonesia sudah jelas dalam
mengatur Hak Cipta. Hal ini lebih baik daripada beberapa puluh tahun yang lalu.
Meskipun begitu tingkat pembajakan di Indonesia tetap saja tinggi.
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
Yang
digolongkan oleh UUHC No.19 Tahun 2002 sebagai pencipta dan pemegang hak cipta
dapat dirinci antara lain:
- Pencipta
- Pemerintah
- Pegawai Swasta
- Pekerja Lepas (Freelancers)
- Negara
- Pemegang Hak Cipta Potret
- Beberapa Pencipta
Ditetapka
oleh UUHC No.19 Tahun 2002 bahwa pencipta atau penerima hak (kedua-duanya
pemegang Hak Cipta) mempunyai hak Eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Atau, member izin kepada orang lain untuk melakukan pengumuman dan
memperbanyak ciptaan yang dipunyai, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan yang
diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Sehubungan
dengan hak-hak pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, terdapat
sejumlah hak untuk melakukan perwujudan yang berupa:
- Hak untuk mengumumkan yang berarti pencipta atau pemegang hak cipta berhak mengumumkan untuk pertama kali suatu ciptaannya.
- Hak untuk mengumumkan dengan cara memperdengarkan ciptaan lagu yang direkam, misalnya kepada public secara komersial .
- Hak untuk menyiarkan suatu ciptaan dibidang seni atau sastra atau ilmu pengetahuan dalam bentuk karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel.
- Hak untuk member izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan karya film dan program computer yang bersifat komersial.
F.
Hak Paten
Hak
paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor
dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak
lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari
produk/proses. Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama
dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yangmenghasilkaninvensi.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
G. Undang-Undang Hak Paten
Hak
paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam
undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten,
hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak
paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dan lain-lain. Dengan adanya
undang-undang
ini maka diharapkan akan ada perlindungan terhadap kerya intelektual dari putra dan putri indonesia.
Oleh karena itu penulisan makalah ini dilakukan oleh para penulis untuk mengkaji lebih mendalam secara yuridis tentang hak paten dengan mengangkat judul “Tinjauan Yuridis Mengenai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak PatendiIndonesia”.
Menurut literature, masih ada
jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak
bergantung pada paten lain.
Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)
Keterkaitan antar paten dapat
terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan
paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua
paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling
memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
Paten Tambahan (Patent of Addition)
atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan,
penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten
pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula
paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
Paten Impor (Patent of Importation),
Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena
telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya
mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di
wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi).
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 1991
tanggal 11 Juni 1991, sebagai penjabaran Undang-Undang Paten, ada 4 pengertian
yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten, yaitu :
- Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis megenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
- Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok – pokok penjelasan deksripsi, klaim, ataupun gambar.
- Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian – bagian tertentu dari suatu penemuan yang memuat tanda – tanda, symbol – symbol, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian – bagian dari penemuan.
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesiifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor adalah seorang ang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Sementara itu, menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S Poerwadarminta pengertian paten adalah
:
“Kata Paten berasal dari bahasa
Eropa (paten/octroi) yang mempunyai arti suatu perniagaan atau ijin dari
pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang
pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya)”.
Sumber :
Saidin, S.H, M.Hum. 1997. Aspek
Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Jakarta.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/tujuan-hukum-industri-2/
http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/179
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak
Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.