Jumat, 24 Maret 2017

Hukum Industri


A.        Pengertian Hukum Industri

Hukum industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan, yang berarti sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industri.

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Administratif  hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah :
·         Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
  • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
  • Karena masyarakat menghendakinya.
  • Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.

Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
B.   Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual khususnya rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, paten, merek, dan hak cipta, seperti diketahui merupakan kekayaan intelektual yang mempunyai manfaat ekonomi. Karena bermanfaat ekonomi maka suatu kekeyaan intelektual dapat menjadi asset perusahaan. Berdasarkan suatu perjanjian, suatu perusahaan dapat memberikan hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi kekayaan intelektual yang dimiliki kepada perusahaan lain.

Pemanfaatan nilai-nilai ekonomi ini secara optimal, pemegang hak salah satu kekayaan intelektual tersebut seringkali tidak melakukan pemanfaatan ekonomi secara optimal. Karena itu undang-undang yang berlaku, kepada seseorang atau perusahaan yang menpunyai asset HaKI diperbolehkan untuk memberikan hak atas aser HaKI yang dimiliki kepada perusahaan lain untuk pemanfaatan sebesar-besarnyasuatu asset HaKI berdasarkan Lisensi atau waralaba.

Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.

Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.

Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.

Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.

Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Lisensi (Licencing)

Secara substansif maka lisensi telah diatur dalam antrian yang sama dalam  tujuh perundang-undangan HaKI Indonesia yang terdiri dari
  • Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang.
  • Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri.
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang merk.
  • Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.
lisensi merupakan bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi  untuk memanfaatkan atau menggunakan (bukan mengalihkan hak) suatu kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu tertentu yang umumnya disertai dengan imbalan berupa royalty.

Lisensi bisa merupakan suatu tidakan hukum berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban. Lisensi sukarela adalah suatu cara pemegang HaKI memilih atau memberikan hak berdasarkan perjanjian keperdataan hak-hak ekonomi hak kekayaan intelektual kepada pihak lain sebagai pemegang hak lisensi untuk mengeksploitasi. Lisensi merupakan cara pemberian hak ekonomi yang diharuskan perundang-undangan, tanpa memperhatikan apakah pemilik menghendakinya atau tidak.

Umumnya pemegang lisensi akan bernegoisasi dan mengadakan mufakat tentang pemberian pemanfaatan ekonomi HaKI dalam cangkupan lisensi. Cangkupan lisensi yaitu batasan mengenai apa yang dapat atau tidak dapat dilakukan pemegang lisensi terhadap HaKI yang dialihkan dan biasanya diuraikan dalam perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi bisa merupakan kontrak-kontrak yang sederhana, pendek, atau panjang sangat detail bagaikan sebuah buku. Seringkali perjanjian lisensi merupakan perjanjian standar dimana pemilik HaKI (lisensor) menguasai isi dari kontrak dan tidak ada kemungkinan tawar menawar bagi penerima lisensi. Dibeberapa negara pemerintah akan meneliti apakah kontrak lisensi sesuai dengan;
  • Hukum perjanjian
  • Undang-undang HaKI
  • Undang-undang anti-monopoli
  • Undang-undang penanaman modal
  • Kebijakan public dan kepentingan umum
C. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)

Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu, dll.

Hak kekayaan industri meliputi:

Paten (Patent)

Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

 Merk (Trademark)

Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Rancangan (Industrial Design)

Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

Rahasia Dagang (Trade Secret)

Informasi rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

Indikasi Geografi (Geographical Indications)

Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)

Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prameter fisik lainnya.

Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

   D.   Hak Cipta

Hak cipta Merupakan hak eksklusif bagi pencipta untuk menguntungkan atau memperbanyak  ciptaannya dalam bidang lmu pengetahuan , seni dan sastra lainnya , dapat terdiri dari buku, program computer, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang sejenis dengan hak cipta. Hak cipta dapat berupa rekaman suara atau gambar pertunjukkan seseorang pelaku (performer), misalnya seorang penyanyi atau penari diatas panggung, merupakan hak terkait yang dilindungi hak cipta.

Karena ciptaan dilindungi oleh hak cipta sebagai hak eksklusif, ciptaan-ciptaan ini menjadi hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pencipta atau pihak lain yang diperbolehkan memanfaatkan hak tersebut seizing pencipta. Kegiatan mengumumkan atau memperbanyak diartikan sebagai kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, mengimpor atau mengekspor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada public melalui sarana apapun.

Secara tradisional, hak cipta telah diterapkan ke dalam buku-buku, tetapi sekarang hak cipta telah meluas dan mencangkup perlindungan atas karya sastra, drama, karya music dan artistic termasuk rekaman suara, penyiaran suatu film dan televisi dan program computer. Hak cipta bagi kebanyakan karya cipta berlaku untuk selama hidup pencipta dan 50 tahun setelah meninggalnya pencipta. Bagi negara-negara berkembang, fakta bahwa negara-negara maju mengontrol atas sebagian besar piranti lunak . produk-produk video dan music yang terkenal dengan apa yang dinamakan dengan budaya global. Tidak dapat dihindarkan lagi telah mengakibatkan permasalahan dibidang pembajakan dan impor parallel.

Dalam hubungan kepemilikan terhadap hak cipta, hukum bertindak dan menjamin pencipta untuk menguasi dan menikmati secara eksklusif hasil karyanya dan jika perlu negara membantu penegakan hukumnya. Perlindungan hukum adalah merupakan kepentingan pemilik. Hak cipta baik secara individual baik secara individual maupun kelompok merupakan subjek hak. Untuk membatasi timbulnya kepentingan individu, hukum memberikan jaminan tetap terpeliharanya kepentingan masyarakat. Terdapat 4 prinsip dalam system HaKI (hak kekayaan intelektual) untuk menyeimbangkan kepentingan masyarakat :

1.    Prinsip keadilan  (the principle of natural justice)

Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar memperoleh imbalan baik berupa materi maupun bukan materi, seperti adanya rasa aman karena dilindungi, dan diakui atas hasil karyanya. Hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingannya yang disebut hak. Alasan melekatnya hak pada HaKI adalah penciptaan berdasarkan kemampuan intelektualnya. Perlindungan ini pun tidak terbatas didalam negeri pencipta sendiri, melainkan dapat meliputi perlindungan diluar batas negaranya.

2.    Prinsip ekonomi (the economic argument)

HaKI yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Adanya nilai ekonomi HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya, misalnya dalam bentuk pembayaran royalty terhadap pemutaran music dan lagi hasil ciptaannya.

3.    Prinsip Kebudayaan (the cultural argument)

Pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia. Selain itu, akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara pengakuan atas kreasi, karya, karsa, cipta manusia yang dilakukan dalam system HaKI diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.

4.    Prinsip social (the social argument)

Hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai individu yang berdiri sendiri terlepas dari manusia yang lain, tetapi hukum mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat. Jadi, manusia dalam hubungannya dengan manusia lain sama-sama terikat dalam ikatan satu kemasyarakatan. Sistema HaKI dalam memberikan perlindungan kepada pencipta , tidak boleh diberikan semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu atau persekutuan atau kesatuan saja, melainkan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi social dan lisensi wajib dalam UUHC (undang-undang hak cipta) Indonesia.

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Dalam mengumumkan atau memperbanyak ciptaan serta member izin untuk harus memperhatikan pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembatasan dilakukan agar dalam setiap menggunakan dan mengfungsikan hak cipta sesuai dengan tujuan. Dalam setiap perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum selalu diletakkan dengan syarat-syarat tertentu. Pengegang wewenang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang sudah pasti tidak akan memperoleh perlindungan hukum.

Hal yang dikehendaki dalam pembatasan terhadap hak cipta adalah agar setiap orang atau badan hukum tidak menggunakan haknya secara sewenang-wenang. Setiap penggunaan hak harus diperhatikan terlebih dahulu apakah hal itu tidak bertentangan atau tidak merugikan kepentingan umum. Sehingga menimbulkan kesan hak individu dihormati, namun dengan adanya pembatasan maka sesungguhnya dalam penggunaannya tetap didasarkan atas kepentingan hukum.

Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta merupakan suatu  hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

E.  Undang-Undang Hak Cipta

Pada masa sekarang, masih banyak orang yang belum memahami makna tentang Hak Cipta. Disebutkan dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh kelompok tertentu terhadap karya seseorang. Banyak
penyebab yang menjadikan pembajakan semacam ini bisa menyebar luas di Indonesia, terutama di bidang teknologi. Penyebab-penyebab itu antara lain:

  1. kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia
  2. motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta
  3. aksesibilitas yang lebih mudah

Dengan keuntungan yang demikian besar dan modal kecil yang dibutuhkan untuk menjual produk bajakan ke para pelanggan, menjadikan kasus-kasus semacam ini menjadi tumbuh subur di kalangan masyarakat. Meskipun undang-undang telah dibuat, sepertinya hal itu tidak membuat jera para pelaku pembajakan.

Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 pasal 66 bahkan disebutkan bahwa hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta. Hal ini berarti “pelaku pelanggaran hak cipta, selain dapat dituntut secara perdata, juga dapat dituntut secara pidana” (Rachmadi, 2003:159).

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan di dalam bidang ilmu pengetahuan, seni serta sastra seperti yang tertuang di dalam UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 11 Tentang Hak Cipta.

Dalam UUHC 2002 juga ditegaskan bahwa Hak Cipta tidak berarti mutlak. Maksudnya, hak-hak kepentingan umum juga diperhatikan selain hak individualitas. Terutama dalam hal ini adalah ciptaan yang dianggap bisa mengganggu dan mencelakakan orang banyak. Hal ini juga dipertegas lagi dalam sistem demokrasi kita yang “memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional” (Sumarsono, dkk, 2002:33)
Dari paparan di atas, bisa diketahui bahwa hukum di Indonesia sudah jelas dalam mengatur Hak Cipta. Hal ini lebih baik daripada beberapa puluh tahun yang lalu. Meskipun begitu tingkat pembajakan di Indonesia tetap saja tinggi.

Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Yang digolongkan oleh UUHC No.19 Tahun 2002 sebagai pencipta dan pemegang hak cipta dapat dirinci antara lain:

  • Pencipta
  •  Pemerintah
  •  Pegawai Swasta
  • Pekerja Lepas (Freelancers)
  • Negara
  • Pemegang Hak Cipta Potret
  • Beberapa Pencipta


Ditetapka oleh UUHC No.19 Tahun 2002 bahwa pencipta atau penerima hak (kedua-duanya pemegang Hak Cipta) mempunyai hak Eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Atau, member izin kepada orang lain untuk melakukan pengumuman dan memperbanyak ciptaan yang dipunyai, tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan yang diatur oleh undang-undang yang berlaku.

Sehubungan dengan hak-hak pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, terdapat sejumlah hak untuk melakukan perwujudan yang berupa:
  •  Hak untuk mengumumkan yang berarti pencipta atau pemegang hak cipta berhak mengumumkan untuk pertama kali suatu ciptaannya.
  • Hak untuk mengumumkan dengan cara memperdengarkan ciptaan lagu yang direkam, misalnya kepada public secara komersial .
  • Hak untuk menyiarkan suatu ciptaan dibidang seni atau sastra atau ilmu pengetahuan dalam bentuk karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel.
  • Hak untuk member izin atau melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan karya film dan program computer yang bersifat komersial.


F.   Hak Paten

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses. Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yangmenghasilkaninvensi.

Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

   G.  Undang-Undang Hak Paten

Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dan lain-lain. Dengan adanya undang-undang 
ini maka diharapkan akan ada perlindungan terhadap kerya intelektual dari putra dan putri indonesia.

Oleh karena itu penulisan makalah ini dilakukan oleh para penulis untuk mengkaji lebih mendalam secara yuridis tentang hak paten dengan mengangkat judul “Tinjauan Yuridis Mengenai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak PatendiIndonesia”.

Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :

Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)

Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.

Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent)

Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).

Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)

Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.

Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)

Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi).
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991, sebagai penjabaran Undang-Undang Paten, ada 4 pengertian yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten, yaitu :

  •  Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis megenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
  • Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok – pokok penjelasan deksripsi, klaim, ataupun gambar.
  • Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian – bagian tertentu dari suatu penemuan yang memuat tanda – tanda, symbol – symbol, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian – bagian dari penemuan.
  • Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesiifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor adalah seorang ang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Sementara itu, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S Poerwadarminta pengertian paten adalah :
“Kata Paten berasal dari bahasa Eropa (paten/octroi) yang mempunyai arti suatu perniagaan atau ijin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya)”.

Sumber :
Saidin, S.H, M.Hum. 1997.  Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Jakarta.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/tujuan-hukum-industri-2/
http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/179
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.